Kapan Kita Bisa Berkata Cukup pada Toleransi?

Sejak SD, kita diajarkan untuk berbangga terhadap toleransi. Namun sejatinya, toleransi merupakan sebuah nilai yang perlu dikaji ulang.

Mengapa saya skeptis dengan toleransi di negara ini? Alasannya, toleransi di Indonesia nyaris tidak ada batasnya, dan disalahmengerti. Barangkali karena di benak kita, toleransi identik dengan kerukunan dan kehidupan berdampingan antar-pemeluk agama, terkesan tabu untuk memberikan batasan. 

Orang lebih memilih untuk menjalani saja, tidak perlu menawar, daripada mendapat stigma “intoleran” yang merupakan label yang mengerikan. Sepadan dengan egois, tertutup, arogan, bahkan teroris. 

Itulah mengapa toleransi perlu diurai dan dimengerti secara benar, sebab kecurigaan saya: toleransi hanyalah apa yang tampak di luar. 

Memaklumi Penyimpangan

Pernah mendengar nama Douwes Dekker? Ia adalah seorang Belanda, kelahiran 1820 yang “merantau” ke Indonesia. Dalam tugasnya sebagai pegawai perusahaan Belanda, ia melihat dan mengamati secara dekat, kehidupan rakyat lokal yang menderita di bawah kendali Hindia-Belanda. Ia menulis sebuah novel berjudul Max Havelaar untuk merekam ketidakadilan pemerintah kolonial dan beban penderitaan rakyat. Novel satir itu segera menjadi buah bibir, dan hingga kini, Max Havelaar terus dikenang. Ia membubuhkan nama pena Multatuli.  

Douwes Dekker alias Multatuli

Multatuli memiliki arti: saya yang telah menanggung begitu banyak (berasal dari bahasa Latin: multa, banyak dan tuli, menanggung). Toleransi memiliki akar kata yang sama dengan tuli, sama-sama berasal dari kata tolerāre yang berarti menanggung derita. Maka itu, arti sesungguhnya dari toleransi adalah kesedian untuk menderita. 

Jelas, bahwa toleransi bukanlah kata yang menarik. Siapa yang rela menderita sepanjang hidupnya? Mau tak mau, penderitaan harus selalu ada batasnya bukan? Multatuli alias Douwes Dekker adalah orang yang telah banyak bertoleransi, dan ia ingin menyudahinya. Sebab itu ia menulis Max Havelaar justru dengan harapan mengakhiri kesewenang-wenangan pemerintah kolonial. 

Jadi idealnya, toleransi memiliki batas. Toleransi bukan sebuah nilai yang patut dilombakan, seperti kejujuran atau kebersihan. Dalam konteks teknik misalnya, toleransi adalah batas penyimpangan yang boleh dimaklumi. Misalnya, sebuah mesin hanya boleh menyimpang paling jauh, 0.3 milimeter. Lebih dari angka itu, mesin itu dinyatakan gagal, sebab akan membahayakan. Itulah batas toleransi.

Dalam hidup sosial, toleransi hendaknya juga ada batasnya, untuk mencegah bahaya. Bolehlah masyarakat diajak untuk menoleransi penyimpangan, namun ada dosis dan batasnya. Jangan jadikan toleransi sebagai dalih atas kemalasan, kesembronoan, atau agenda-agenda tertentu. Jangan membangga-banggakan toleransi, padahal di lapisan paling bawah, ada api dalam sekam.

Api di Balik Sekam Toleransi

Setiap tindakan toleransi merupakan tindakan memaklumi penyimpangan. Penyimpangan terhadap apa? Tentu saja penyimpangan terhadap hukum. 

Hukum mengatakan bahwa penutupan jalan raya untuk kepentingan pribadi, seperti pernikahan, tidak boleh dilakukan, kecuali mendapat izin dari kepolisian dan yang bersangkutan memberikan jalan alternatif dengan rambu yang jelas. Jika tahu-tahu ada penutupan jalan tanpa kelengkapan prosedur hukum seperti yang disyaratkan, itulah yang disebut penyimpangan. 

Namun, karena yang empunya hajat adalah tetangga Anda, Anda bisa memakluminya. Anda menoleransinya—Anda rela menanggung derita dengan mengambil jalan berputar. 

Hukum mengatakan bahwa orang tidak boleh membuat kebisingan yang mengganggu tetangganya. Ketika tetangga sebelah rumah Anda menyetel pertunjukkan wayang kulit dalam rangka acara khitanan, hingga larut malam, sebenarnya Anda terganggu. 

Namun, karena yang empunya hajat adalah tetangga Anda, Anda bisa memakluminya. Anda berpikir, tidak apa-apa, toh hanya sesekali—Anda rela menanggung derita dengan mencoba tidur meskipun bising. 

Dengan kata lain, toleransi adalah memaklumi terjadinya ketidakadilan. Namun, praktik semacam ini tidak untuk dilakukan berulang-ulang. Jika terjadi terus-menerus, dan dibiarkan, buat apa ada hukum? Apakah hukum hanya basa-basi? Lagipula, jika dibiarkan terjadi terus menerus—menjadi sebuah kebiasaan, akan membahayakan kehidupan bermasyarakat. Mereka yang mencoba membela hukum, justru akan mendapatkan penekanan dari pihak-pihak yang merasa benar karena bersandar pada faktor-faktor di luar hukum, misalnya: mayoritas, senioritas, moralitas, atau bahkan agama dan ras.

Sampai batas itukah, kita harus bertoleransi? Jika Negara membolehkan terjadinya penyimpangan, dan memohon masyarakat untuk memaklumi (menoleransi), bukankah itu sama saja Negara diam saja. Jika praktiknya seperti itu, sama saja Negara mendorong tabiat yang anti-hukum.

Pada akhirnya akan ada pihak-pihak yang terpojok, dan harus terus menerima atas nama toleransi, dengan serangkaian nilai perbedaan yang dipaksakan. Jika terus terjadi, api itu akan mudah “dimainkan” untuk kepentingan-kepentingan kelompok/golongan.

Toleransi semestinya bersifat sementara. Jika terjadi terus menerus tanpa batas yang jelas, itu adalah pembiaran, alias ketidakadilan. 

Hormat-Menghormati Tidak Termasuk Toleransi

Kita memang lebih sering mendengar istilah toleransi antar-umat beragama. Apakah sesungguhnya istilah itu ada?

Sering orang memasukkan tindakan saling memberi selamat kepada pemeluk agama lain yang sedang merayakan hari besar agama mereka, sebagai contoh tindakan toleransi antar-umat beragama. Padahal ini bukan toleransi. Memberi selamat merupakan sebuah panggilan hati, timbul dari perasaan kekeluargaan dan persaudaraan. Jika itu disebut toleransi, tindakan itu menjadi sebuah paksaan. Sebab, kelak orang melakukan hal itu, hanya karena takut dianggap tidak toleran. 

Padahal, tidak memberi selamat bukanlah sebuah pelanggaran hukum. Tidak ada konsekuensi hukum apa pun, jika seseorang tidak melakukannya. Barangkali hanya sanksi sosial, yang cukup lumrah terjadi. Di luar itu, agama adalah urusan pribadi di negara ini, sehingga perkara mengucapkan selamat atau tidak, tidak perlu dibesar-besarkan. 

Dari contoh sederhana itu, sesungguhnya terjadi kesesatan pikir. Menyamakan toleransi dengan sikap saling hormat menghormati antar-pemeluk agama adalah salah kaprah. Jangan masukkan ranah norma hukum ke dalam ranah norma sosial.

Saling hormat-menghormati antar-pemeluk agama adalah norma sosial. Terjadi bukan karena paksaan, tapi karena dinamika sosial. Makin hormat, tentu saja makin baik, sebab itu artinya, masyarakat telah dewasa. Kedewasaan sosial itu terjadi secara alami, seperti halnya nilai-nilai sosial lain, seperti gotong royong, saling bertegursapa, dan lain sebagainya. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa tanpa embel-embel agama, yang namanya “saling hormat” adalah sebuah keharusan.

Toleransi ada pada ranah hukum. Jika ada orang terbukti menghina ulama, misalnya, orang ini bukanlah intoleran, melainkan jelas sudah melanggar hukum. Jika ada orang-orang melakukan perusakan tempat hiburan atas nama agama, ia bukanlah intoleran. Ia sudah menjadi pelaku kriminal. Sudah sepantasnya, orang tersebut dibawa ke pengadilan, dan jangan ditoleransi.  Jangan meminta yang lain untuk bertoleransi, atas hal-hal yang jelas-jelas merupakan pelanggaran.

Toleransi yang Paling Besar

Janganlah dikesankan, seolah-olah istilah toleransi hanya melekat pada kehidupan beragama. Itu hanyalah 1 persennya. Alasan utama masyarakat mau bertoleransi adalah karena memaklumi belum tersedianya fasilitas dan infrastruktur penunjang penegakan hukum. 

Pada era 2000an, terjadi beberapa kasus orang tewas tersengat listrik karena duduk di atas atap KRL Jakarta. Masyarakat pada saat itu tidak tahu lagi harus bersikap apa. Satu-satunya cara adalah memaklumi, dan menoleransi PJKA, karena kita berpikir instansi negara ini belum memiliki cukup anggaran. Meski menyedihkan, tapi pada waktu itu, kita berusaha menoleransi. Kini KRL sudah berbenah. Kita bersyukur kita tidak lagi harus menoleransi keadaan semacam itu lagi, sebab untungnya Negara sudah menyempurnakan.

Ada banyak contoh lain, tentang penegakan hukum yang tidak terjadi. Akibatnya, keanehan dan kejanggalan berlangsung terus menerus. Bahkan, lama-lama justru dianggap wajar. Anak usia sekolah yang menggelandang di jalanan. Anak-anak di bawah umur yang merokok. Pekerja seks yang dipermalukan di depan kamera. Konvoi kampanye parpol yang diisi preman-preman memenuhi jalanan sambil menggeber knalpot.  Napi koruptor yang mendesain penjaranya menjadi kamar mewah. Pungutan liar yang harus diladeni demi menjaga keamanan ruko. Polisi yang ogah mengusut kalau tak diberi uang jaminan. Dan lain-lain.

Hal-hal tersebut adalah alasan tepat untuk menyebut masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat toleran. Kita memiliki kearifan, untuk memandang bahwa semuanya masih dalam proses, dan kita menyabarkan diri kita di dalamnya. Namun, itu hanya membuktikan ketidakberesan.

Toleransi masyarakat pada Negara, sebagai pemegang amanah (kontrak sosial) rakyat, adalah yang paling besar. Namun tidak afdol, jika Negara masih saja menuntut masyarakat untuk bertoleransi, sebab sama saja dengan melempar tanggungjawab. Dan, jangan pula membangga-banggakan toleransi masyarakat Indonesia, sebab itu seperti mendengarkan sindiran yang paling gelap, sekaligus paling akbar.

Akhir kata, pertanyaan pada judul ini tidak untuk diperdebatkan, tapi dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Semoga sedikit demi sedikit, masyarakat tidak lagi dituntut untuk bertoleransi atas apa pun.

Leave a comment